JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025, membahas dua agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini memfokuskan pada tanggapan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta jajaran pejabat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asep Japar dalam tanggapannya menyoroti upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi dan perbaikan sistem pendataan. Beliau juga menjelaskan kenaikan belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025 sebagai konsekuensi dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyesuaian tunjangan. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Terkait KUA-PPAS 2026, pembahasan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, penerapan standar pelayanan minimal, serta prioritas program-program yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi atas penjelasan Bupati dan mengumumkan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan lebih detail oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja terkait. Badan Anggaran DPRD juga akan melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Persetujuan bersama atas Raperda APBD Perubahan 2025 dijadwalkan pada Rapat Paripurna tanggal 14 Agustus 2025.

