Menu

Mode Gelap

News · 7 Feb 2025 00:47 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Momentum Penting dalam Demokrasi Daerah


DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Momentum Penting dalam Demokrasi Daerah Perbesar

Sukabumi,JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan tiga agenda utama yang menandai tonggak penting dalam proses demokrasi di daerah. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM. Turut hadir para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini mengangkat tiga agenda utama:

1. Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada tanggal 6 Februari 2025, mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang demokratis.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, kemudian mengumumkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode  2021-2026 akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI.

3. Penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Usulan Pemberhentian Pejabat.

Agenda ketiga ini merupakan simbol formal dari serangkaian proses yang telah dilaksanakan.

‎DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

‎Di akhir acara, DPRD menghargai dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatannya. Diharapkan, dedikasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin di masa yang akan datang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Alpiansyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahas Pengembangan UMKM, Wakil Ketua DPC PDI-P Sukabumi Kunjungi Pengusaha Cone Ice Cream di Cicantayan

15 April 2026 - 07:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi AKMSM, Siap Evaluasi Pelaksanaan Reses

8 April 2026 - 04:56 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Komisi 1 Terima Audiensi Warga Cikidang, Cari Solusi Masalah Tanah CPE

8 April 2026 - 04:46 WIB

Dr. Ribka Tjiptaning Pimpin Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Kota Sukabumi

7 April 2026 - 11:17 WIB

3 Kecamatan di Sukabumi Raih Apresiasi Tertinggi dalam Pembahasan LKPJ Bupati 2025

2 April 2026 - 03:17 WIB

Pertemuan Kolaboratif Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Pengawasan dan Penyempurnaan Anggaran 2025

1 April 2026 - 07:08 WIB

Trending di News