Menu

Mode Gelap

News · 7 Feb 2025 00:47 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Momentum Penting dalam Demokrasi Daerah


DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Momentum Penting dalam Demokrasi Daerah Perbesar

Sukabumi,JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan tiga agenda utama yang menandai tonggak penting dalam proses demokrasi di daerah. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM. Turut hadir para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini mengangkat tiga agenda utama:

1. Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada tanggal 6 Februari 2025, mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang demokratis.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, kemudian mengumumkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode  2021-2026 akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI.

3. Penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Usulan Pemberhentian Pejabat.

Agenda ketiga ini merupakan simbol formal dari serangkaian proses yang telah dilaksanakan.

‎DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

‎Di akhir acara, DPRD menghargai dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatannya. Diharapkan, dedikasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin di masa yang akan datang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Alpiansyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

dr Ribka Tjiptaning Buka Resmi Panen Raya Padi di Jampang Kulon Sukabumi

14 Maret 2026 - 09:39 WIB

Matangkan Persiapan Musran 2026, DPC PDI Perjuangan Kab Sukabumi Gelar Raker

12 Maret 2026 - 10:33 WIB

Dua Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, Dilanjutkan Aksi Penanaman Pohon

11 Maret 2026 - 09:04 WIB

Komisi I DPRD Kab Sukabumi Cari Solusi Kecelakaan Jalan Alternatif Cibadak-Nagrak, Perbaikan Target Selesai H-5 Lebaran

10 Maret 2026 - 08:57 WIB

Bupati Sukabumi Atur Siaga Camat Jelang Lebaran: Pelayanan Tetap Lancar, Mudik Tetap Boleh

9 Maret 2026 - 12:22 WIB

DR RIBKA TJIPTANING GELAR PENGOBATAN GRATIS DAN BAGI TAKJIL DI CIANJUR, DI SERBU RATUSAN WARGA

5 Maret 2026 - 08:23 WIB

Trending di News