JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dan Wakil Bupati, H. Andreas. Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna ini membahas sejumlah agenda penting yang akan berdampak signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi, Rabu 12/11/2025.
Salah satu fokus utama dalam rapat paripurna ini adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi berperan penting dalam mengidentifikasi dan menetapkan skala prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya peran DPRD dalam setiap tahapan perencanaan Propemperda. “Keterlibatan DPRD sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga berperan aktif dalam memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat Sunda, khususnya melalui konsep Patanjala.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Di akhir acara, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Hal ini menandai komitmen bersama antara kedua lembaga dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

