JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (31/7/2025), resmi mengesahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD. Sebelumnya, DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi gubernur pada 30 Juli 2025.
Dalam rapat paripurna, Hera Iskandar menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD, dan Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini menyetujui penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Bupati dan Wakil Bupati bersama pimpinan DPRD kemudian menandatangani Berita Acara Kesepakatan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa dengan persetujuan Raperda tersebut, Bupati dapat meminta nomor registrasi ke Provinsi dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan. Rapat ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terkait APBD 2024. Rincian lebih lanjut mengenai realisasi anggaran dan program-program prioritas yang telah terlaksana akan dipublikasikan terpisah.

