JUANGTV.COM – Sukabumi, KabarPertama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Rabu (2/7/2025) dan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Forkopimda, Forkopimcam, dan tamu undangan lainnya.
Kedua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Akuntabilitas Terjaga
Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Proses pembahasan yang melibatkan penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan jawaban komprehensif Bupati, telah menghasilkan kesepakatan pada 25 Juni 2025. Bupati menekankan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Raperda ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan pengesahan.
Dana Cadangan Pilkada 2029: Menjamin Kelancaran Pemilihan
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 juga telah disahkan setelah melalui proses pembahasan matang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah. Proses ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025. Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan dapat menjamin kesiapan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.

