JUANGTV.COM – Dalam sebuah rapat paripurna yang diadakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan keputusan penting terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jum’at 12/09/2025.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turut hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi yang ketat dari gubernur. Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan ini menjadi dasar krusial untuk penetapan Perubahan APBD 2025.
“Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang tercantum dalam Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025, telah menjadi fokus utama dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan telah mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi atas kerja sama yang solid. “Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan keselarasan dengan kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Keputusan ini menandai puncak dari proses pembahasan perubahan anggaran, menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal kebijakan fiskal daerah agar tetap sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.

