Sukabumi,JuangTv.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/5). Mereka menyuarakan tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Paiho, perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Aksi tersebut diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Para demonstran menyorot beberapa poin penting, termasuk praktik kerja borongan yang diduga melanggar aturan, adanya pungutan liar (pungli) baik saat proses rekrutmen maupun selama masa kerja, serta permasalahan jaminan sosial bagi karyawan PT. Paiho yang dinilai belum sesuai standar. HMI mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, beserta anggota komisi lainnya menerima aspirasi tersebut. Ferry mengakui bahwa Komisi IV telah menerima laporan serupa dan menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Paiho, seperti yang disampaikan oleh HMI. Ia menyebutkan temuan tersebut meliputi perusahaan alih daya yang tidak berbadan hukum PT, adanya dugaan pungutan liar, dan pemberian jaminan BPJS PBI kepada pekerja yang seharusnya mendapatkan jaminan sosial yang lebih memadai.
Meskipun Komisi IV telah memulai upaya penertiban perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan sejak November 2024, Ferry mengakui adanya kendala. Jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi yang mencapai 5.600 unit, keterbatasan jumlah anggota komisi, dan keterbatasan pengawasan dari tingkat provinsi menjadi tantangan dalam proses penertiban.
Namun, Ferry menegaskan komitmen Komisi IV untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kerjasama antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat dianggap penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.

