JUANGTV.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengan mitra kerja, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda), dan tamu undangan lainnya. Rapat yang dilaksanakan di Aula Bidang SDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, Senin (28/7/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan dari Fraksi PKS. Dalam pemaparannya, Iwan Ridwan menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah akan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan yang intensif, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah yang diwakili oleh DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda menyepakati Raperda ini. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Jabar untuk mendapatkan fasilitasi.
“Semoga dengan adanya Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha ini, iklim usaha di Kabupaten Sukabumi semakin kondusif, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka lebih luas, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkas Iwan Ridwan. Rapat kerja ini menandai langkah signifikan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

