JUANGTV.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Rapat Kerja aktif mendorong aspirasi warga melalui mediasi terkait usulan masyarakat dari 13 desa di dua kecamatan, yaitu Cikidang dan Cibadak, mengenai pembaharuan Ijin HGU
Harus adanya kewajiban Perusahaan tentang program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN I Regional II Bandung . Mediasi ini bertujuan menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan dalam proses pembaharuan, memastikan program CSR yang sebelumnya belum ada, dapat terwujud di masa mendatang.
Pertemuan berlangsung di Kantor SDA Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi, Selasa (24/11/2025). Perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai usulan terkait prioritas kebutuhan yang diharapkan dipenuhi melalui program CSR. Salah satu usulan utama adalah penyisihan lahan garapan bagi warga dari 13 desa yang berprofesi sebagai petani.
Hadir dalam rapat, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh H. Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, para kepala desa dari 13 desa yang terdampak pembaharuan izin PTPN, perwakilan PTPN I Regional II Bandung yang diwakili oleh Aldi dari bagian pertanahan dan keamanan, serta jajaran Dinas Pertanahan, Camat Cibadak, dan Camat Cikidang.
Seusai acara, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, mewakili 13 desa, menekankan pentingnya kewajiban hak perusahaan sebesar 20% untuk CSR. “Hasil pertemuan tadi, kami bersikeras tentang Perpres No. 63 Tahun 2023, menginginkan adanya plasma atau penyisihan lahan sekitar 20%. Mudah-mudahan ini bisa terakomodir. Masa perpanjangan HGU swasta bisa ada CSR, untuk PTPN tidak bisa? Besar harapan kami, sepakat 13 desa, agar CSR dikeluarkan sebagai kewajiban dan hak perusahaan. Jangan sampai kami yang terkena lingkup sawit, CSR-nya diberikan ke kecamatan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, Komisi I DPRD sangat responsif dan menyambut baik, ikut mendorong agar keinginan masyarakat di 13 desa bisa terakomodir. Harapan kami tetap ada penyisihan 20% untuk warga di Kecamatan Cikidang dan Cibadak.”
Aldi, perwakilan dari PTPN I Regional II Bandung, menyambut baik usulan-usulan tersebut. Mereka berjanji akan melakukan kajian lebih lanjut dan berupaya mengintegrasikannya ke dalam program CSR yang akan datang.
“Intinya, PTPN akan memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Indonesia. Tadi sudah dibahas terkait Perpres 62.tajun 2023 Yang pasti, PTPN akan mengacu terhadap peraturan tersebut, berkaitan dengan CSR 20%. Untuk pembaharuan PTPN Kebun Suka Maju ini, berencana mengajukan proses pembaruan HGU di tahun 2026, karena masa izin HGU habis di tahun 2005, sehingga secara aturan di BPN masuknya ke pembaruan hak,” imbuhnya.
Aldi juga menjelaskan kendala belum adanya perpanjangan sejak tahun 2005 hingga 2025, “Terkait kendala belum ada perpanjangan HGU dari PTPN karena kendala operasional. Sehingga terhambat seperti itu.”
“Terkait pengajuan CSR ini, mudah-mudahan lancar, sedang berproses. Semoga bisa selesai untuk syarat-syarat yang diperlukan untuk BPN. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam tahun 2025 ini, sehingga tahun 2026 bisa segera dilakukan rangkaian kegiatannya,” pungkasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan BUMN, sehingga tercipta sinergi baik dalam pembangunan daerah.
Alpi

