Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 16 Jul 2025 19:50 WIB ·

Kuasa Hukum Soroti Keunikan Perkara Pajak, Rakyat Mau Bayar Pajak Harus Melalui Gugatan Dan Berperkara di Pengadilan.


Oplus_16777216 Perbesar

Oplus_16777216

SukabumiJuangTV.Com

Sidang perdana perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Para Ahli Waris Natadipura sebagai Penggugat melawan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi (Tergugat 1), Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pajak Pratama Sukabumi (Tergugat 2), BPN Kabupaten Sukabumi (Turut Tergugat 1), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Turut Tergugat 2)  hari ini Rabu (16/7/25) ditunda. Penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan kesempatan kembali kepada pihak-pihak yang tidak hadir untuk dipanggil secara patut dan sah secara hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Gedung PN Cibadak, Sekarwangi.

Menurut Saleh Hidayat, S.H. selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris Natadipura, menyatakan bahwa pokok gugatan ini sebenarnya menguntungkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pajak Pratama Sukabumi. “Gugatan kami bertujuan untuk dapat membayar pajak PBB, PPh, atau BPHTB waris terkait harta warisan berupa tanah seluas 630 hektar peninggalan almarhum Natadipura,” jelas Kuasa Hukum.

Diperkirakan, nilai pajak yang akan dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 7 miliar, dengan asumsi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20.000 per meter.

Kuasa hukum  Menambahkan “Bukankah pajak itu merupakan sumber pendapatan negara? Perkara ini memang unik dan menarik. Rakyat yang ingin taat membayar pajak justru harus berjuang melalui jalur gugatan hukum yang berliku. Padahal, lazimnya pemerintah selalu gencar mengejar dan mensosialisasikan pentingnya kepatuhan pajak, bahkan melakukan operasi hukum untuk memaksa rakyat agar taat membayar pajak.” pungkasnya.

Para Ahli Waris Natadipura berharap pihak-pihak terkait dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan perkara ini demi kepastian hukum dan penerimaan negara.

Sumber Rilis Kuasa Hukum
( Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkat Dorongan Paoji Nurjaman, Jembatan Kayu Penghubung Dua Desa di Nyalindung Segera Dibangun

23 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Paoji Nurjaman Hadiri Semarak HUT ke-81 RI di PAC PDI Perjuangan Cidadap, Tampilkan Seni Budaya Kuda Lumping

23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Warga Cibarongbok dan Sawahbera Cicantayan Ucapkan Terima Kasih ke PDI Perjuangan Atas Pendistribusian Air Bersih

23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Kolaborasi dengan Warga, PAC PDI Perjuangan Cikembar Gelar Senam Sehat dan Lomba Peringati HUT ke-81 RI

23 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Senam Sehat Bersama Warga Nagrak, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Nagrak Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

23 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Mengisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PAC PDI Perjuangan Cicantayan Bagikan 81.000 Liter Air Bersih ke Warga

22 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Trending di News