SukabumiJuangTV.Com
Sidang perdana perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Para Ahli Waris Natadipura sebagai Penggugat melawan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi (Tergugat 1), Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pajak Pratama Sukabumi (Tergugat 2), BPN Kabupaten Sukabumi (Turut Tergugat 1), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Turut Tergugat 2) hari ini Rabu (16/7/25) ditunda. Penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan kesempatan kembali kepada pihak-pihak yang tidak hadir untuk dipanggil secara patut dan sah secara hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Gedung PN Cibadak, Sekarwangi.
Menurut Saleh Hidayat, S.H. selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris Natadipura, menyatakan bahwa pokok gugatan ini sebenarnya menguntungkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pajak Pratama Sukabumi. “Gugatan kami bertujuan untuk dapat membayar pajak PBB, PPh, atau BPHTB waris terkait harta warisan berupa tanah seluas 630 hektar peninggalan almarhum Natadipura,” jelas Kuasa Hukum.
Diperkirakan, nilai pajak yang akan dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 7 miliar, dengan asumsi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20.000 per meter.
Kuasa hukum Menambahkan “Bukankah pajak itu merupakan sumber pendapatan negara? Perkara ini memang unik dan menarik. Rakyat yang ingin taat membayar pajak justru harus berjuang melalui jalur gugatan hukum yang berliku. Padahal, lazimnya pemerintah selalu gencar mengejar dan mensosialisasikan pentingnya kepatuhan pajak, bahkan melakukan operasi hukum untuk memaksa rakyat agar taat membayar pajak.” pungkasnya.
Para Ahli Waris Natadipura berharap pihak-pihak terkait dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan perkara ini demi kepastian hukum dan penerimaan negara.
Sumber Rilis Kuasa Hukum
( Red)

