Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 16 Jul 2025 19:50 WIB ·

Kuasa Hukum Soroti Keunikan Perkara Pajak, Rakyat Mau Bayar Pajak Harus Melalui Gugatan Dan Berperkara di Pengadilan.


Oplus_16777216 Perbesar

Oplus_16777216

SukabumiJuangTV.Com

Sidang perdana perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Para Ahli Waris Natadipura sebagai Penggugat melawan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi (Tergugat 1), Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pajak Pratama Sukabumi (Tergugat 2), BPN Kabupaten Sukabumi (Turut Tergugat 1), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Turut Tergugat 2)  hari ini Rabu (16/7/25) ditunda. Penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan kesempatan kembali kepada pihak-pihak yang tidak hadir untuk dipanggil secara patut dan sah secara hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Gedung PN Cibadak, Sekarwangi.

Menurut Saleh Hidayat, S.H. selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris Natadipura, menyatakan bahwa pokok gugatan ini sebenarnya menguntungkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pajak Pratama Sukabumi. “Gugatan kami bertujuan untuk dapat membayar pajak PBB, PPh, atau BPHTB waris terkait harta warisan berupa tanah seluas 630 hektar peninggalan almarhum Natadipura,” jelas Kuasa Hukum.

Diperkirakan, nilai pajak yang akan dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 7 miliar, dengan asumsi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20.000 per meter.

Kuasa hukum  Menambahkan “Bukankah pajak itu merupakan sumber pendapatan negara? Perkara ini memang unik dan menarik. Rakyat yang ingin taat membayar pajak justru harus berjuang melalui jalur gugatan hukum yang berliku. Padahal, lazimnya pemerintah selalu gencar mengejar dan mensosialisasikan pentingnya kepatuhan pajak, bahkan melakukan operasi hukum untuk memaksa rakyat agar taat membayar pajak.” pungkasnya.

Para Ahli Waris Natadipura berharap pihak-pihak terkait dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan perkara ini demi kepastian hukum dan penerimaan negara.

Sumber Rilis Kuasa Hukum
( Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rangkaian Hari Buruh: Ribka Tjiptaning Gandeng Bambang Pacul Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kota Sukabumi

17 Mei 2026 - 04:27 WIB

Ribka Tjiptaning Gandeng Bambang Pacul, Gelar Sosialisasi MPR RI 2026 Bersama Tenaga Kesehatan di Sukabumi

16 Mei 2026 - 05:25 WIB

‎Peduli Olahraga, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Lepas 11 Atlet Sepak Bola ke Seleksi Soekarno Cup Bandung

15 Mei 2026 - 11:25 WIB

HUT ke-15 GRIB JAYA, Anang Janur Ucapkan Selamat dan Harapkan Organisasi Makin Solid

10 Mei 2026 - 04:52 WIB

DPRD KABUPATEN SUKABUMI BEKALI APARATUR DENGAN NILAI SPIRITUAL MELALUI MAJLIS TA’LIM

7 Mei 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai

4 Mei 2026 - 08:12 WIB

Trending di News