SUKABUMI,JUANGTV.COM-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raker yang berlangsung di Aula SDA Jalan Pelabuhan II, Kota Sukabumi, Selasa (3/6/25) dan dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol, dan mitra kerja lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Ujang Abdurrohim Rochmi (H. Batman) dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Pansus, H. Batman, menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur penyiapan anggaran Pilkada 2029 secara bertahap, dimulai dari tahun 2026 hingga 2028. Total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp120 miliar, dengan rincian Rp40 miliar per tahun. Anggaran ini, menurutnya, diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan Pilkada 2029, meskipun disiapkan secara bertahap.
“Mekanisme penyiapan dana cadangan ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui BPKAD. Jika terdapat kekurangan atau kelebihan anggaran, hal tersebut dapat diantisipasi melalui anggaran berjalan pada tahun 2029,” jelas H. Batman. Ia menambahkan bahwa perhitungan Rp40 miliar per tahun didasarkan pada kajian pemerintah daerah dan pembahasan di Pansus. Dengan rata-rata Rp3 miliar lebih per bulan, diharapkan ketersediaan dana cadangan Rp40 miliar per tahun dapat terpenuhi.
H. Batman berharap dana cadangan ini dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029. Kehadiran perwakilan KPU, Bawaslu, BPKAD, dan Kesbangpol dalam Raker ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kesiapan anggaran Pilkada mendatang. Raker ini menjadi langkah penting dalam memastikan terselenggaranya Pilkada 2029 yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

