Sukabumi,JuangTv.Com-Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi, yang digelar Senin (14/4/2025), menghasilkan jawaban resmi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti saran dan kritik tersebut demi penyempurnaan Perda yang lebih optimal dan berkeadilan bagi masyarakat Sukabumi.
Beberapa poin penting dalam tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi meliputi:
– Perlindungan UMKM: Bupati merespon positif usulan beberapa fraksi untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penyesuaian tarif pajak dan retribusi, termasuk kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
– Digitalisasi: Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendorong digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah. Hal ini termasuk pengembangan sistem informasi pajak berbasis IT dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi di sektor pariwisata.
– Optimalisasi PAD: Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama, dengan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBB-P2, dan BPHTB. Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan terus ditingkatkan.
– Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan pajak yang baru, termasuk layanan online dan insentif yang diberikan.
– Integrasi Data: Integrasi dan pembaruan data pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan Raperda selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Ketua DPRD berharap Bapemperda dapat menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan tepat waktu sesuai target Propemperda Tahun 2025.

