Menu

Mode Gelap

News · 14 Apr 2025 09:40 WIB ·

Pembahasan Raperda Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi: Bupati Respon Masukan Fraksi-Fraksi DPRD, Fokus Perlindungan UMKM dan Digitalisasi


Pembahasan Raperda Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi: Bupati Respon Masukan Fraksi-Fraksi DPRD, Fokus Perlindungan UMKM dan Digitalisasi Perbesar

Sukabumi,JuangTv.Com-Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi, yang digelar Senin (14/4/2025), menghasilkan jawaban resmi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti saran dan kritik tersebut demi penyempurnaan Perda yang lebih optimal dan berkeadilan bagi masyarakat Sukabumi.

Beberapa poin penting dalam tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi meliputi:

– Perlindungan UMKM: Bupati merespon positif usulan beberapa fraksi untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penyesuaian tarif pajak dan retribusi, termasuk kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

– Digitalisasi: Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendorong digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah. Hal ini termasuk pengembangan sistem informasi pajak berbasis IT dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi di sektor pariwisata.

– Optimalisasi PAD: Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama, dengan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBB-P2, dan BPHTB. Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan terus ditingkatkan.

– Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan pajak yang baru, termasuk layanan online dan insentif yang diberikan.

– Integrasi Data: Integrasi dan pembaruan data pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan Raperda selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Ketua DPRD berharap Bapemperda dapat menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan tepat waktu sesuai target Propemperda Tahun 2025.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahas Pengembangan UMKM, Wakil Ketua DPC PDI-P Sukabumi Kunjungi Pengusaha Cone Ice Cream di Cicantayan

15 April 2026 - 07:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi AKMSM, Siap Evaluasi Pelaksanaan Reses

8 April 2026 - 04:56 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Komisi 1 Terima Audiensi Warga Cikidang, Cari Solusi Masalah Tanah CPE

8 April 2026 - 04:46 WIB

Dr. Ribka Tjiptaning Pimpin Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Kota Sukabumi

7 April 2026 - 11:17 WIB

3 Kecamatan di Sukabumi Raih Apresiasi Tertinggi dalam Pembahasan LKPJ Bupati 2025

2 April 2026 - 03:17 WIB

Pertemuan Kolaboratif Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Pengawasan dan Penyempurnaan Anggaran 2025

1 April 2026 - 07:08 WIB

Trending di News