JUANGTV.COM – Sebanyak dua puluh satu camat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Pendopo Sukabumi. Pelantikan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan ini disaksikan langsung Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman dan pejabat terkait, Rabu 14/1/2026.
Para camat yang mendapatkan mandat baru berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ade Suryaman menegaskan bahwa tugas sebagai PPATS harus dijalankan dengan standar yang tinggi. “Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” pesannya.
Sekda juga mengingatkan agar para PPATS menjalin kerja sama erat dengan BPN, mematuhi kode etik aparatur, serta berperan sebagai solusi untuk permasalahan agraria di daerah masing-masing. “Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” ucapnya.
Sementara Wendi Isnawan menjelaskan perbedaan antara PPATS dan PPAT, di mana PPATS bekerja hanya di lingkup kecamatan masing-masing. “Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” katanya.
Menurut dia, keberadaan PPATS sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait tanah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, para PPATS juga diminta untuk membantu mendukung program nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, sertipikasi tempat ibadah, serta menyosialisasikan sertipikat elektronik kepada masyarakat. “Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” pungkasnya.

