Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 20 Jan 2025 08:43 WIB ·

Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut


Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut Perbesar

Sukabumi,JuangTV.Com-Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (20/1/25) di kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, terkait sengketa Pileg DPR RI Dapil Jabar IV (empat) dan dugaan kecurangan Pemilu di Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak maksimal oleh pengadu, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning.

Meskipun sidang telah membuktikan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi Kode Etik kepada beberapa teradu, dr. Ribka menyatakan kekecewaannya karena putusan tersebut tidak mencakup seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Upaya hukum panjang yang ditempuh, dari tingkat kabupaten, provinsi, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DKPP, bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap dugaan kecurangan secara menyeluruh.

“Hasil sidang ini hanya menyimpulkan sebagian saja, jauh dari harapan kita,” ungkap dr. Ribka. “Kita sudah berjuang panjang, berharap banyak pada setiap tahapan, tapi hasilnya tidak maksimal.”

Sidang DKPP yang di pimpin ketua Majelis Hedi Lugito mengkonfirmasi adanya pemindahan suara dari suara tidak sah ke Desi Ratnasari, Caleg DPR RI di beberapa kecamatan di Sukabumi, seperti Cikidang dan Nyalindung. Namun, permintaan PDI Perjuangan untuk penyelidikan menyeluruh di setiap kecamatan tidak dipenuhi sepenuhnya oleh KPUD.

“Terbukti ada pemindahan suara tidak sah ke Desi Ratnasari,” lanjut dr. Ribka. “Namun, tidak semua laporan kami diproses oleh KPUD. Jadi ini menurut saya pelanggaran TSM.”

Dr. Ribka dan kuasa hukumnya, Heri Perdana Tarigan, SH.MH., menyatakan akan mempelajari putusan DKPP secara detail dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat menunjukkan kurangnya kredibilitas Pemilu di Dapil Jawa Barat IV. Perpindahan dan penggelembungan suara yang terjadi merugikan hak konstitusional dr. Ribka dan PDI Perjuangan.

Heri Perdana Tarigan menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan dan mengembalikan suara yang seharusnya diperoleh dr. Ribka tidak akan berhenti. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1 dapat menjadi objek laporan pidana.

“Karena terbukti adanya pelanggaran etik pemilu, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Heri. “Perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1, yang merupakan akta otentik, akan dikaji lebih lanjut apakah dapat menjadi objek laporan pidana. Kami meyakini ada delik kejahatan yang perlu diproses secara hukum.” pungkas nya.

 

Aep

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Bersama Bambang Pacul dan Yayasan Waluya Sejati Abadi, dr Ribka Tjiptaning Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI ke BBRP Kab Sukabumi

9 Juni 2026 - 06:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda Bersama Pemkab, Sinergi Eksekutif-Legislatif Diapresiasi

8 Juni 2026 - 11:58 WIB

Kolaborasi Ribka Tjiptaning, Bambang Pacul, dan Yayasan Kesehatan Perkenalkan Empat Pilar MPR 2026 di Sukabumi

8 Juni 2026 - 11:45 WIB

Paoji Nurjaman Hadiri Pernikahan Ketua PAC Jampang Kulon, Dipercaya Menjadi Saksi Akad Nikah

6 Juni 2026 - 03:49 WIB

Serap Aspirasi Warga, Paoji Nurjaman Selesaikan Reses di 3 Desa Dapil V (Lima)Sukabumi

5 Juni 2026 - 11:56 WIB

Sambut Bulan Bung Karno Juni 2026, DPC PDIP Kabupaten Sukabumi Perkuat Kedaulatan Pangan di Tingkat Akar Rumput

4 Juni 2026 - 07:13 WIB

Trending di News