Menu

Mode Gelap

News · 8 Nov 2025 14:46 WIB ·

Ribka Tjiptaning Kritik Keras BPJS: Birokrasi Berbelit, Relawan Kesehatan Siap Lawan dengan UU


Ribka Tjiptaning Kritik Keras BPJS: Birokrasi Berbelit, Relawan Kesehatan Siap Lawan dengan UU Perbesar

JUANGTV.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, dr Ribka Tjiptaning P.A.AK, mengkritik keras pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai semakin berbelit-belit dan mempersulit hak pasien. Kritik ini disampaikannya dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Ribka menegaskan bahwa relawan kesehatan PDIP adalah “pahlawan kesehatan era modern” yang berbekal pengetahuan hukum untuk memastikan hak konstitusional rakyat untuk sehat terpenuhi. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas relawan dalam mendampingi pasien yang menghadapi masalah birokrasi.

“Mereka [Relawan] jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok—kita ini kan pendamping pasien—ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” jelas Ribka.

Ia mencontohkan kasus pasien BPJS Kesehatan yang dipersulit, “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” ujarnya.

Menurut Ribka, hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sesuai UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34. Ia menyoroti sejarah BPJS yang berawal dari keinginan mewujudkan jaminan kesehatan semesta. Megawati Soekarnoputri, menurutnya, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dulu kan ada Jamkesmas, Askes… Tapi kan mentok… Setelah beliau [Megawati] turun, harusnya satu tahun namanya SJSN-nya diimplementasikan. Tapi kan dicuekin,” ujar Ribka, menambahkan bahwa DPR kemudian membuat badan BPJS.

Ribka juga menyampaikan pesan Megawati Soekarnoputri kepada relawan: “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.

Ia menyimpulkan bahwa relawan kesehatan adalah pahlawan kesehatan yang siap sedia 24 jam.

Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., menjelaskan mekanisme hukum yang bisa dilakukan relawan kesehatan PDIP saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

“Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pantau Perpanjangan HGU PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun

4 Desember 2025 - 12:29 WIB

DPRD kabupaten Sukabumi Gelar Raker ATR BPN & PTPN, Tanggapi Aspirasi Warga 15 Desa

4 Desember 2025 - 09:44 WIB

DPRD Apresiasi Pelantikan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sukabumi

4 Desember 2025 - 06:13 WIB

Pemdes Cisande Menggelar Bintek, Membahas Tentang Peningkatan Kapasitas BPD

4 Desember 2025 - 03:07 WIB

DPP PDI Perjuangan Peringati Hari AIDS Sedunia, Dr. Ribka Tjiptaning: “PDI Perjuangan Hadir Bukan Hanya di Saat Kampanye Saja”

1 Desember 2025 - 14:40 WIB

RENOVASI PLTMH CIGANAS DIRASMIKAN, GUBERNUR AJAK WARGA PRODUKTIF

1 Desember 2025 - 07:19 WIB

Trending di News