Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 5 Apr 2025 11:48 WIB ·

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas


Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Perbesar

Sukabumi,JuangTv.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIb Sukabumi usai kedapatan menyusupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (2/4/2025).

Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.

“Memang betul, pada hari Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribka Tjiptaning Instruksikan Relawan Kesehatan Membela Hak Peserta BPJS PBI

17 Februari 2026 - 14:43 WIB

SOLID DAN KOMPAK PAC PDI PERJUANGAN JAMPANG KULON, DAN SURADE BERI BANTUAN KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI CIMANGGU

12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Paoji Nurjaman Musrenbang Kecamatan Sagaranten Pastikan Aspirasi Masyarakat Bisa Terkawal Dengan Baik

12 Februari 2026 - 09:56 WIB

Keberhasilan Musyawarah Anak Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi , Paoji : Keberhasilan Struktur Dalam Menjalankan Tugas Partai

9 Februari 2026 - 00:30 WIB

Reses di Cisarua, Raden Koesoemo Terima Aspirasi Lingkungan, Sampah, dan Infrastruktur

8 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dukung Fasilitas Pendidikan, H. Junajah Salurkan 160 Bangku Sekolah di Desa Cibodas

8 Februari 2026 - 11:32 WIB

Trending di News